Perlindungan sosial terdiri dari bantuan sosial dan jaminan sosial. Program Bantuan Sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan program Jaminan Sosial merupakan bentuk pengurangan risiko melalui pemberian tunjangan pendapatan (income support) dan/atau penanggungan biaya ketika sakit, kelahiran, kecelakaan saat bekerja, usia lanjut serta kematian. Sebagai bentuk komitmen, dalam RPJMN 2020-2024 pemerintah telah menegaskan perlunya menyediakan program perlindungan sosial secara komprehensif dan terintegrasi.
Upaya pengentasan kemiskinan memerlukan kolaborasi dan sinergi dari semua komponen, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak lain. Hal ini ditegaskan dalam Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Rekomendasi dari analisis ini :
Keterbatasan sumber pendanaan yang dihadapi daerah dalam memenuhi kewajibannya terutama dalam konteks pengentasan angka kemiskinan di wilayah ini harus menjadi konsen bersama, Alternatif kebijakan yang paling dapat menjawab hal tersebut setidaknya adalah mendorong daerah untuk melakukan efisiensi belanja dengan mengurangi pengeluaran yang tidak produktif, seperti mengurangi belanja operasional seperti Belanja Perjalanan Dinas melalui implementasi Standar Harga Satuan Wilayah (SHSR), serta belanja operasional lainnya yang kurang berkaitan langsung dengan masyarakat dan mengalihkannya ke belanja produktif seperti Belanja Infrastruktur.
Pengalihan belanja operasioanl ke Belanja Infrastruktur sekaligus untuk dapat memenuhi kewajiban ketentuan Belanja Infrastruktur sesuai UU 1 Tahun 2022 yang akan diimplementasikan 2. Di sisi lain, pusat harus mendorong daerah untuk memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui local taxing power melalui berbagai instrumen serta melalui kebijakan afirmasi, bimbingan dan monitoring yang berkesinambungan, terutama daerah-daerah yang PAD nya masih sangat rendah.
Mendorong daerah-daerah yang berada pada kuadran II untuk meningkatkan alokasi Fungsi Perlindungan Sosialnya untuk meningkatkan coverage terhadap penduduk miskin di wilayahnya. Program pengurangan pengentasan kemiskinan harus ditingkatkan karena jumlah penduduk miskin di wilayah ini masih sangat tinggi, melalui peningkatan alokasi program perlindungan sosial dan penajaman program serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.