Oleh : Triyanto, Bambang Imam, Radianto Eko
Salah satu jenis dana transfer ke daerah adalah Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), dimana penggunaannya telah ditentukan dan untuk mendanai kegiatan yang merupakan prioritas nasional di daerah. Dengan penggunaan yang telah ditentukan, DAK diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pelayanan publik di daerah.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar alokasi belanja infrastruktur pemerintah daerah berasal dari DAK Fisik, meskipun secara filosofi, DAK Fisik bertujuan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah sebagaimana diamanahkan dalam PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD). Hal itu salah satu yang menjadikan adanya ketergantungan daerah terhadap DAK sebagai salah satu sumber belanja modal. Tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi fenomena crowding out, yaitu ketika pemda menggunakan DAK Fisik sebagai sumber utama belanja produktif/modal. Padahal, esensi DAK Fisik merupakan pelengkap dan penunjang dari keseluruhan kebutuhan pendanaan khususnya dalam konteks penyediaan belanja infrastruktur di daerah.
Oleh karena itu, lahirnya UU No.1 Tahun 20220 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi momentum untuk meningkatkan posisi dan peran DAK Fisik, di mana DAK Fisik didesain menjadi:
- Bersifat penugasan sesuai prioritas nasional
- Fokus pada pencapaian target kinerja
- Perencanaan & pengalokasian disinergikan dengan pendanaan lain
Salah satu pilar penting dalam UU HKPD adalah peningkatan kualitas belanja (quality spending). Oleh karena itu menjadi sangat penting untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola DAK Fisik dari hulu sampai ke hilir, mulai dari aspek perencanaan sampai aspek pelaksanaan.
Berdasarkan data DAK Fisik TA 2022, pagu alokasi DAK Fisik sebesar Rp60,8 T dan realisasi penyalurannya sebesar 90%. Persentase Rencana Kegiatan (RK) dibandingkan pagu sebesar 96,5% dan persentase kontrak terhadap pagu sebesar 90,6%. Jika dilihat lebih detail per bidang, terdapat bidang – bidang dengan persentase RK dan kontrak terhadap pagu yang lebih rendah lagi. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam penyusunan RK dan kontrak masih kurang efektif, karena tidak dapat memaksimalkan nilai pagu alokasi yang ada.
Kesimpulan
Dari hasil analisis dan evaluasi yang telah disampaikan, masih terdapat tantangan dalam pengelolaan DAK Fisik tahun 2023 yaitu:
- Masih terdapat sisa alokasi DAK Fisik tahun 2023 sebesar Rp3,1T yang tidak dapat dioptimalkan yang berasal dari selisih pagu dengan kontrak, hal ini disebabkan karena belum adanya payung hukum mengenai optimalisasi sisa alokasi DAK Fisik.
- Kinerja RK 2023 membaik namun masih terdapat 4 bidang DAK Fisik dan 29 daerah dengan % RK terhadap pagu di bawah 95%, serta 6 bidang dan 157 daerah dengan kinerja RK menurun.
- Kinerja kontrak 2023 membaik namun terdapat 5 bidang dan 159 daerah dengan % kontrak terhadap RK masih di bawah 95%, serta satu bidang dan 185 daerah dengan kinerja kontrak terhadap RK menurun.
- Kinerja penyaluran meningkat namun masih terdapat 12 bidang dan 243 daerah dengan % penyaluran terhadap pagu masih di bawah 95%, serta 1 bidang dan 147 daerah dengan kinerja penyaluran menurun.
- Belum bisa diidentifikasikan adanya sinergi antar jenis dana DTK (DAK Fisik, DAK Non Fisik, HIBAH).
- Berdasarkan pelaksanaan monev DAK Fisik di daerah terdapat beberapa permasalahan/ kendala yang masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan DAK Fisik di daerah. Permasalahan tersebut berkaitan dengan perencanaan, mekanisme penyaluran dan proses pengadaan yang perlu solusi/tindak lanjut dari DJPK agar pelaksanaan DAK Fisik didaerah dapat lebih efisen, efektif dan impactfull.
- Penyaluran masih terkonsentrasi pada bulan-bulan tertentu. Persentase penyaluran terbesar yaitu pada bulan Juli, Oktober dan Desember bertepatan dengan batas akhir penyampaian syarat salur pada setiap tahap penyaluran.
- Terdapat 15 daerah yang secara akumulasi penyaluran terhadap kontrak melebihi 100%. Hal ini disebabkan karena penyaluran per bidang/subbidang yang dilakukan pada penyaluran tahap I melebihi nilai kontrak. Kelebihan penyaluran ini akan mengakibatkan adanya sisa dana yang tidak perlu di daerah.
Rekomendasi
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan diatas, beberapa rekomendasi yang dapat sampaikan sebagai berikut
- Perlu dibuat mekanisme aturan sebagai payung hukum untuk mengoptimalkan penggunaan dana selisih dari RK maupun yang berasal dari kontrak karena jumlahnya yang cukup signifikan
- Bidang DAK Fisik yang memiliki alokasi dana yang besar, seperti Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Jalan perlu mendapat pengawalan lebih terutama di tahap RK dan Kontrak agar tidak terlalu besar selisihnya dengan pagu alokasi.
- Perlu dilakukan kajian terhadap bidang DAK yang memiliki kinerja RK yang terus menurun karena ada indikasi data dasar untuk pengalokasian dari K/L teknis berbeda dengan kondisi terbaru di daerah.
- Perlu dilakukan pemantauan secara komprehensif setiap bulan terhadap pengelolaan DAK Fisik sehingga kinerja RK, kontrak, penyaluran, penyerapan, dan output dapat lebih optimal.
- Terhadap penandatanganan dokumen persyaratan penyaluran oleh kepala daerah, dapat dipertimbangkan untuk didelegasikan kepada bawahannya berdasarkan surat kuasa atau pelimpahan kewenangan.
- Penilaian kinerja DAK Fisik juga perlu mempertimbangkan capaian output tidak hanya realisasi penyaluran.
- Perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif yang bersifat strategis maupun teknis terkait implementasi PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional