Trending

Mengenal Istilah KPBU

Oleh : Bambang Imam

Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015 tentang kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur menyebutkan bahwa kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Berdasarkan definisi tersebut terdapat 5 unsur pokok dalam KPBU, yaitu;

  1. sebuah kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha,
  2. untuk mewujudkan kepentingan umum,
  3. sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan PJPK,
  4. dengan menggunakan sumber daya sebagian atau seluruhnya berasal dari badan usaha, dan
  5. adanya pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha.

Kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau Public-Private Partnership (PPP)  secara luas didefinisikan sebagai suatu kontrak jangka panjang antara suatu pihak swasta dan suatu badan pemerintah untuk menyediakan suatu aset atau layanan publik, dan berdasarkan kontrak tersebut, pihak swasta menanggung risiko signifkan dan tanggung jawab pengelolaan dengan remunerasi yang ditentukan berdasarkan kinerja. Keikutsertaan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara yang terbatas. Dalam KPBU, pihak swasta berperan dalam desain, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur. Pemerintah tidak terbebani biaya konstruksi di awal sehingga anggaran negara dapat digunakan untuk program lain yang lebih prioritas. Partisipasi pihak swasta juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat melalui manajemen yang profesional dan inovasi (DJPPR, 2018). 

Kerja sama ini diperlukan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam melayani masyarakat berupa penyediaan jasa/layanan publik yang memadai melalui pembangunan infrastruktur, sementara terdapat keterbatasan anggaran dan besarnya risiko untuk melakukan pembangunan tersebut. Menurut perhitungan Bappenas, diperlukan sekitar 1.751,5 triliun sepanjang tahun 2015-2019 yang berasal dari pihak swasta untuk membiayai pembangunan insfrastuktur. 

The Government of Indonesia realizes the importance of private participation in accelerating infrastructure development in Indonesia, especially considering the limitation of government in funding the infrastructure needs. Based on an estimation of infrastructure funding needs in 2015-2019, the government is only able to fulfill 41.3% of total infrastructure funding needs, which is about IDR 4,796 trillion in total. Approximately 36.5% of the funding gap is expected to be fulfilled through cooperation with private using PPP scheme (Bappenas, 2018).

Mengingat tujuan swasta dalam berinvestasi adalah untuk memperoleh keuntungan, proyek KPBU harus distrukturkan sedemikian rupa sehingga pihak swasta dapat memperoleh keuntungan yang wajar. Proyek KPBU yang belum layak secara finansial dapat diberikan Dukungan Pemerintah, sementara untuk meningkatkan kelayakan kredit dapat diberikan Penjaminan Infrastruktur (DJPPR, 2018).

Terdapat 19 bidang yang dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta, yaitu Infrastruktur transportasi, Infrastruktur jalan, Infrastruktur sumber daya air dan irigasi, Infrastruktur air minum, Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, Infrastruktur telekomunikasi dan informatika, Infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, Infrastruktur minyak dan gas bumi, Infrastruktur konservasi energi, Infrastruktur fasilitas perkotaan, Infrastruktur kawasan, Infrastruktur pariwisata, Infrastruktur fasilitas pendidikan, Infrastruktur fasilitas sarana olahraga, Infrastruktur kesehatan, Infrastruktur pemasyarakatan, dan Infrastruktur perumahan rakyat (Perpres nomor 38 tahun 2015).

Tujuan KPBU

Tujuan dilaksanakannya pemenuhan layanan publik dengan mekanisme KPBU sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2015 adalah:

  1. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta; 
  2. mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu; 
  3. menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat; 
  4. mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan/atau 
  5. memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha. 

Prinsip KPBU

Prinspi-prinsip KPBU sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2015 adalah:

  1. Kemitraan, yakni kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak; 
  2. Kemanfaatan, yakni Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dengan Badan Usaha untuk memberikan manfaat social dan ekonomi bagi masyarakat; 
  3. Bersaing, yakni pengadaan mitra kerja sama Badan Usaha dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat; 
  4. Pengendalian dan pengelolaan risiko, yakni kerja sama Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan penilaian risiko, pengembangan strategi pengelolaan, dan mitigasi terhadap risiko; 
  5. Efektif, yakni kerja sama Penyediaan Infrastruktur mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur; dan 
  6. Efisien, yakni kerja sama Penyediaan Infrastruktur mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui dukungan dana swasta.

Tabel Perbandingan KPBU dengan Pengadaan Konvensional

Konvensional

KPBU

Pendanaan

 

1.    Dana 100% pemerintah

2.    Pembayaran dilakukan di awal atau sistem termin

3.    Pengembalian investasi BU dibayar oleh pemerintah

1.    Sebagian atau seluruhnya dana Badan Usaha

2.    Tidak ada pembayaran di awal, pembayaran dilakukan setelah layanan tersedia

3.    Bentuk pengembalian investasi;

1.    User Charge

2.    Availability Payment

Waktu

 

1.    Jangka waktu kontrak tidak melebihi masa jabatan kepala daerah

2.    Maksimal 5 tahun

3.    Aset telah dimiliki pemerintah di awal

1.    Jangka waktu kontrak menengah hingga jangka Panjang

2.    Maksimal 50 tahun

3.    Setelah jangka waktu perjanjian berakhir, aset menjadi milik pemerintah

Input & Output

 

1.    Pada umumnya capaian kinerja didasarkan pada spesifikasi input

2.    Pada umumnya teknologi (spesifikasi teknis) telah ditentukan oleh pemerintah

3.    Pekerjaan konstruksi terpisah dengan operasi dan pemeliharaan

1.    Kinerja layanan didasarkan pada spesifikasi output

2.    Pada umumnya teknologi dibuka sepanjang mencapai kinerja layanan. Terbuka kesempatan inovasi bagi badan usaha untuk mencapai optimalisasi layanan

3.    Pekerjaan terintegrasi

Risiko

 

Risiko ditanggung oleh pemerintah, sepanjang asset digunakan

Risiko ditanggung oleh pihak yang mampu mengatasinya, selama masa kerja sama

Sumber: DJPPR.2018


 

Daftar Singkatan Isttilah dalam KPBU:

AMDAL

:

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

BAPPENAS

:

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

BKPM

:

Badan Koordinasi Penanaman Modal

BOT

:

Build-operate-transfer

DBFO

:

Design, build, finance and operate

Distribusi

:

Jaringan air dari IPAM (reservoir) menuju pelanggan

Dokumen Pelelangan

:

Request for Proposal atau Dokumen Pelelangan

IFC

:

International Finance Corporation

Intake

:

Kontruksi yang berguna untuk mengambil air dari sumber air

IPAM

:

Instalasi Pengolahan Air Minum

KPBU

:

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha

KPS

:

Kerjasama Pemerintah dan Swasta

MoU

:

Memorandum of Understanding atau Nota Kesepakatan

NRW

:

Non-revenue water atau Air yang tidak tertagih

Offtaker

:

Penerima air curah

PAMSIMAS

:

Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat

PDAB

:

Perusahaan Daerah Air Bersih

PDAM

:

Perusahaan Daerah Air Minum

PII

:

P.T. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)

PJPK

:

Penanggung jawab Proyek Kerjasama

PPJT

:

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

PPP

:

Public Privat Partnerships

Reservoir

:

Penampungan air

SMI

:

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

SPAM

:

Sistem penyediaan Air Minum

SR

:

Sambungan Rumah

Transmisi

:

Jaringan air dari Intake menuju IPAM

VGF

:

Viability Gap Fund

WTP

:

Water Treatment Plant


 



Posting Komentar