Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015 tentang kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur menyebutkan bahwa kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
Berdasarkan definisi tersebut terdapat 5 unsur pokok dalam KPBU, yaitu;
- sebuah kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha,
- untuk mewujudkan kepentingan umum,
- sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan PJPK,
- dengan menggunakan sumber daya sebagian atau seluruhnya berasal dari badan usaha, dan
- adanya pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha.
Kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau Public-Private Partnership (PPP) secara luas didefinisikan sebagai suatu kontrak jangka panjang antara suatu pihak swasta dan suatu badan pemerintah untuk menyediakan suatu aset atau layanan publik, dan berdasarkan kontrak tersebut, pihak swasta menanggung risiko signifkan dan tanggung jawab pengelolaan dengan remunerasi yang ditentukan berdasarkan kinerja. Keikutsertaan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara yang terbatas. Dalam KPBU, pihak swasta berperan dalam desain, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur. Pemerintah tidak terbebani biaya konstruksi di awal sehingga anggaran negara dapat digunakan untuk program lain yang lebih prioritas. Partisipasi pihak swasta juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat melalui manajemen yang profesional dan inovasi (DJPPR, 2018).
Kerja sama ini diperlukan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam melayani masyarakat berupa penyediaan jasa/layanan publik yang memadai melalui pembangunan infrastruktur, sementara terdapat keterbatasan anggaran dan besarnya risiko untuk melakukan pembangunan tersebut. Menurut perhitungan Bappenas, diperlukan sekitar 1.751,5 triliun sepanjang tahun 2015-2019 yang berasal dari pihak swasta untuk membiayai pembangunan insfrastuktur.
The Government of Indonesia realizes the importance of private participation in accelerating infrastructure development in Indonesia, especially considering the limitation of government in funding the infrastructure needs. Based on an estimation of infrastructure funding needs in 2015-2019, the government is only able to fulfill 41.3% of total infrastructure funding needs, which is about IDR 4,796 trillion in total. Approximately 36.5% of the funding gap is expected to be fulfilled through cooperation with private using PPP scheme (Bappenas, 2018).
Mengingat tujuan swasta dalam berinvestasi adalah untuk memperoleh keuntungan, proyek KPBU harus distrukturkan sedemikian rupa sehingga pihak swasta dapat memperoleh keuntungan yang wajar. Proyek KPBU yang belum layak secara finansial dapat diberikan Dukungan Pemerintah, sementara untuk meningkatkan kelayakan kredit dapat diberikan Penjaminan Infrastruktur (DJPPR, 2018).
Terdapat 19 bidang yang dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta, yaitu Infrastruktur transportasi, Infrastruktur jalan, Infrastruktur sumber daya air dan irigasi, Infrastruktur air minum, Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, Infrastruktur telekomunikasi dan informatika, Infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, Infrastruktur minyak dan gas bumi, Infrastruktur konservasi energi, Infrastruktur fasilitas perkotaan, Infrastruktur kawasan, Infrastruktur pariwisata, Infrastruktur fasilitas pendidikan, Infrastruktur fasilitas sarana olahraga, Infrastruktur kesehatan, Infrastruktur pemasyarakatan, dan Infrastruktur perumahan rakyat (Perpres nomor 38 tahun 2015).
Tujuan KPBU
Tujuan dilaksanakannya pemenuhan layanan publik dengan mekanisme KPBU sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2015 adalah:
- mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta;
- mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;
- menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat;
- mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan/atau
- memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.
Prinsip KPBU
Prinspi-prinsip KPBU sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2015 adalah:
- Kemitraan, yakni kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak;
- Kemanfaatan, yakni Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dengan Badan Usaha untuk memberikan manfaat social dan ekonomi bagi masyarakat;
- Bersaing, yakni pengadaan mitra kerja sama Badan Usaha dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat;
- Pengendalian dan pengelolaan risiko, yakni kerja sama Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan penilaian risiko, pengembangan strategi pengelolaan, dan mitigasi terhadap risiko;
- Efektif, yakni kerja sama Penyediaan Infrastruktur mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur; dan
- Efisien, yakni kerja sama Penyediaan Infrastruktur mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui dukungan dana swasta.
Tabel Perbandingan KPBU dengan Pengadaan Konvensional
Konvensional |
KPBU |
Pendanaan |
|
1. Dana 100%
pemerintah 2. Pembayaran
dilakukan di awal atau sistem termin 3. Pengembalian investasi
BU dibayar oleh pemerintah |
1. Sebagian atau
seluruhnya dana Badan Usaha 2. Tidak ada
pembayaran di awal, pembayaran dilakukan setelah layanan tersedia 3. Bentuk
pengembalian investasi; 1. User Charge 2. Availability
Payment |
Waktu |
|
1. Jangka waktu
kontrak tidak melebihi masa jabatan kepala daerah 2. Maksimal 5
tahun 3. Aset telah
dimiliki pemerintah di awal |
1. Jangka waktu
kontrak menengah hingga jangka Panjang 2. Maksimal 50
tahun 3. Setelah
jangka waktu perjanjian berakhir, aset menjadi milik pemerintah |
Input
& Output |
|
1. Pada umumnya
capaian kinerja didasarkan pada spesifikasi input 2. Pada umumnya
teknologi (spesifikasi teknis) telah ditentukan oleh pemerintah 3. Pekerjaan
konstruksi terpisah dengan operasi dan pemeliharaan |
1. Kinerja
layanan didasarkan pada spesifikasi output 2. Pada umumnya
teknologi dibuka sepanjang mencapai kinerja layanan. Terbuka kesempatan
inovasi bagi badan usaha untuk mencapai optimalisasi layanan 3. Pekerjaan
terintegrasi |
Risiko |
|
Risiko
ditanggung oleh pemerintah, sepanjang asset digunakan |
Risiko
ditanggung oleh pihak yang mampu mengatasinya, selama masa kerja sama |
AMDAL |
: |
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan |
BAPPENAS |
: |
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
BKPM |
: |
Badan Koordinasi Penanaman Modal |
BOT |
: |
Build-operate-transfer |
DBFO |
: |
Design, build, finance and operate |
Distribusi |
: |
Jaringan air dari IPAM (reservoir)
menuju pelanggan |
Dokumen Pelelangan |
: |
Request for Proposal atau Dokumen Pelelangan |
IFC |
: |
International Finance Corporation |
Intake |
: |
Kontruksi yang berguna untuk mengambil air
dari sumber air |
IPAM |
: |
Instalasi Pengolahan Air Minum |
KPBU |
: |
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha |
KPS |
: |
Kerjasama Pemerintah dan Swasta |
MoU |
: |
Memorandum of Understanding atau Nota
Kesepakatan |
NRW |
: |
Non-revenue water atau Air yang tidak
tertagih |
Offtaker |
: |
Penerima air curah |
PAMSIMAS |
: |
Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis
Masyarakat |
PDAB |
: |
Perusahaan Daerah Air Bersih |
PDAM |
: |
Perusahaan Daerah Air Minum |
PII |
: |
P.T. Penjaminan Infrastruktur Indonesia
(Persero) |
PJPK |
: |
Penanggung jawab Proyek Kerjasama |
PPJT |
: |
Pemerintah Provinsi Jawa Timur |
PPP |
: |
Public Privat Partnerships |
Reservoir |
: |
Penampungan air |
SMI |
: |
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) |
SPAM |
: |
Sistem penyediaan Air Minum |
SR |
: |
Sambungan Rumah |
Transmisi |
: |
Jaringan air dari Intake menuju IPAM |
VGF |
: |
Viability Gap Fund |
WTP |
: |
Water Treatment Plant |