Pendahuluan
“Apabila negara-negara lain berfokus membuat hidup lebih mudah dan mendapat lebih banyak, Indonesia berfokus untuk meningkatkan kualitas hidup dan kebahagiaan rakyatnya melalui pemajuan budaya”. Saat ini, terdapat tantangan global yang dirasakan oleh Indonesia, yaitu pengerasan identitas primordial, rasialisme dan sovinisme, merebak di berbagai tempat di dunia. Ironisnya semua ini terjadi justru ketika teknologi digital membuka akses informasi yang sangat luas. Seolah keterbukaan informasi dan keterhubungan justru menghasilkan keterputusan sosial dan budaya. Itulah salah satu masalah pokok yang menjadi tantangan bagi pemajuan kebudayaan dan harus ditangani secara sistematis. Salah satu langkah strategis untuk mengatasinya adalah melakukan Reformasi Kelembagaan dan Penganggaran Kebudayaan untuk Mendukung Agenda Pemajuan Kebudayaan.
Baru akhir Mei 2017, pemerintah bersama dengan DPR mensyahkan UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemajuan Kebudayaan sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.” Regulasi ini memperkuat jalan kebudayaan untuk mencapai visi pemajuan kebudayaan 20 tahun ke depan: Indonesia Bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan dan menyejahterakan”. Negara berkeinginan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa.
Salah satu respon cepat terhadap lahirnya UU Pemajuan Kebudyaan tersebut, Pemerintah telah melakukan kebijakan terobosan berupa penyediaan Dana Alokasi Khusus non Fisik kepada daerah dalam APBN 2019 berupa Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya sebesar Rp0,1 Triliun dengan sasaran 111 museum dan 20 taman budaya. Program pemerintah ini diharapkan dapat membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya.
Selain itu, pemerintah berencana mengalokasikan Dana abadi kebudayaan dalam APBN 2020 mendatang sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Pasal 49 UU tersebut menyatakan bahwa dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan. Inilah yang menjadi dasar hukum pembentukan Dana Perwalian Kebudayaan. Selain itu, terdapat salah satu Resolusi Kongres Kebudayaan Indonesia 2018, yaitu “Membentuk Dana Perwalian Kebudayaan guna memperluas akses pada sumber pendanaan dan partisipasi masyarakat dalam pemajuan kebudayaan”.
Dana abadi kebudayaan serupa dengan dana-dana abadi lain yang telah/sedang disiapkan pemerintah, yakni dana abadi untuk pendidikan melalui LPDP, dana abadi untuk riset, dan dana abadi untuk perguruan tinggi. Seperti akumulasi dana abadi pendidikan sejak 2010-2019 tidak kurang dari Rp66 Trilyun yang hasil pengembangannya dari dana tersebut antara lain digunakan untuk membiayai sekitar 18.482 orang untuk beasiswa pendidikan jenjang S2 dan S3 baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pemerintah berkomitmen akan mengalokasikan Dana Abadi Kebudayaan dalam APBN 2020. Diharapkan, melalui Dana Abadi Kebudyaan ini dapat pula menjadi solusi kendala mekanisme pengelolaan keuangan ketika melangsungkan kegiatan pemajuan kebudayaan.
Rencana Bentuk Pengelola DAPK
Pembentukan dana abadi kebudayaan adalah cara negara untuk memajukan kebudayaannya. Lembaga sejenis Badan Layanan Umum (BLU) menjadi wacana skema pengelolaan dana abadi kebudayaan mendatang seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU menjelaskan bahwa BLU sebagai instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tentunya, terdapat beragam unsur yang akan berkontribusi di lembaga tersebut seperti dari wakil pemerintah, masyarakat, termasuk komunitas kebudayaan.
sumber gambar : https://www.batamnews.co.id
Salah satu agenda strategis untuk pemajuan kebudayaan, yaitu reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda pemajuan kebudayaan, melalui :
- Reformasi kelembagaan di bidang kebudayaan, seperti memperkuat tata kelola.
- Lembaga-lembaga yang memberikan layanan publik di bidang kebudayaan (museum, taman budaya, pusat kesenian), dengan memperjelas kedudukan, tugas dan fungsinya; meningkatkan kapasitas SDM kebudayaan melalui diklat, dan pemerataan persebaran kompetensi dan keahlian.
- Mengoptimalkan anggaran di bidang kebudayaan, seperti membentuk dana perwalian atau dana abadi di bidang kebudayaan sebagai sumber utama pendanaan kegiatan kebudayaan yang diprakarsai oleh masyarakat.
- Menyelaraskan kebijakan pusat maupun daerah untuk pemajuan kebudayaan.
Dalam pasal 48 UU Pemajuan Kebudayaan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Pendanaan Pemajuan Kebudayaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berasal dari APBN, APBD, masyarakat; dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan. Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan tersebut, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan. Dana Perwalian tersebut dapat dipahami sebagai dana Hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu. Dana perwalian itu akan dikelola oleh Lembaga Wali Amanat yang dibentuk oleh K/L tertentu yang terdiri dari Mejelis wali amanat dan pengelola dana amanat.
Kemendikbud mengusulkan pembentukan dana perwalian dalam mengelola dana abadi Kebudayaan. Diharapkan, LPDPK tersebut dimungkinkan memiliki sumber dana tambahan selain APBN/APBD seperti bantuan hibah dari lembaga donor pemerintah/swasta dari luar negeri maupun domestik sehingga kepercayaan pemberi dana terhadap pengelola jadi lebih tinggi karena akuntabilitas dan transparansi pengelolaan program dan kegiatan melibatkan pihak selain pemerintah.
Tujuan Dana Perwalian Kebudayaan
Dana Abadi Pemajuan Kebudayaan adalah anggaran negara yang dialokasikan untuk menjamin keberlangsungan upaya Pemajuan Kebudayaan bagi generasi berikutnya. Dana Perwalian Kebudayaan bertujuan sebagai (i) Pendanaan pemajuan kebudayaan, khususnya pengembangan dan pemanfaatan dan (ii) Penjamin keberlanjutan (sustainability) program-program pemajuan kebudayaan. Sehingga dapat digunakan untuk memfasilitasi upaya Pemajuan Kebudayaan inisiatif masyarakat.
Sumber Dana
Dana Perwalian Kebudayaan dapat bersumber dari (i) Alokasi APBN, (ii) Pendapatan investasi Hasil pengembangan Dana Perwalian Kebudayaan tahun sebelumnya, dan (iii) Sumber-sumber lain yang sah seperti Hibah (pihak swasta, badan usaha maupun perseorangan), Hasil kerjasama dengan pihak lain (domestik atau internasional, dana pihak ketiga serta (iv) Hasil dana bergulir atas pelaksanaan program Dana Perwalian Kebudayaan (revolving fund untuk program berbasis penanaman modal usaha bidang kebudayaan, royalti atas paten atau hak cipta, pendapatan alih teknologi hasil riset, dsb.
Pengelolaan Dana Abadi, pengembangannya, dan pemanfaatannya
Dana Abadi dalam Dana Perwalian Kebudayaan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri. Dan pengembangan Dana Abadi tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Tentunya pengembangan dananya tersebut dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola/investasi yang baik seperti Risk and Return, Liquidity, Time Horizon, Market Timing, dan Diversification dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pengelolaan/pengembangan Dana Abadi Kebudayaan nantinya akan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional lembaga, dan/atau untuk menambah pokok Dana Abadi Kebudayaan. Sasaran program layanan pemajuan kebudayaan meliputi (i) Peningkatan kapasitas SDM Kebudayaan dan Lembaga Kebudayaan dan (ii) Dukungan Program/Kegiatan dalam kerangka Pemajuan Kebudayaan dalam ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya. Untuk meningkatan kapasitas SDM/Lembaga Kebudayaan melalui dukungan personal, bantuan perjalanan, penyelenggaraan workshop/ seminar/konferensi, serta sustainability organisasi bidang kebudayaan. Kemudian, dukungan Program/Kegiatan ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya meliputi dukungan penyelenggaraan event festival, kompetisi, pameran, riset dan kajian serta produksi karya-karya budaya. Terdapat 10 Objek Pemajuan Kebudayaan melingkupi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Lingkup manfaat yang dapat diperoleh dengan pemajuan kebudayaan adalah berupa Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan terhadap kebudayaan sendiri. Bentuk perlindungan kebudayaan seperti restorasi dan repatriasi benda cagar budaya dan karya seni penting, dukungan pusat data kebudayaan milik masyarakat. Bentuk pengembangan kebudayaan seperti dukungan laboratorium pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, inovasi sains, engineering bidang kebudayaan. Pemanfaatan kebudayaan seperti festival, Pekan Kebudayaan Nasional. Sementara bentuk Pembinaan Kebudayaan, seperti pertukaran SDM, beasiswa bidang kebudayaan, atau peningkatan kapasitas dan sustainability lembaga-lembaga kebudayaan.
Penutup:
Harapannya di tahun 2020, LPDPK dapat terbentuk dan menjalankan fungsinya untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki sehingga dapat tercapai Indonesia Bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan dan menyejahterakan”.
Strategi Kebudayaan Indonesia, Edisi II, Januari 2019. Kemendikbud RI.
UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan.