Trending

المشاركات

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

diupload oleh: Bambang Imam Pramuji


Pendahuluan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, merupakan langkah strategis dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pemerintah demi mencapai kinerja yang lebih baik dan berkelanjutan.

Tujuan dan Sasaran

Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk para menteri, panglima tentara, kepala kepolisian, jaksa agung, serta gubernur dan bupati/wali kota. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk melakukan reviu dan efisiensi terhadap anggaran belanja, baik di tingkat kementerian/lembaga maupun daerah.

Rincian Instruksi

1. Reviu Anggaran: Setiap kementerian dan lembaga diminta untuk melakukan reviu anggaran belanja mereka sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Ini mencakup APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta transfer ke daerah.

2.Target Efisiensi: Efisiensi anggaran belanja negara ditargetkan sebesar Rp306.695.177.420.000,00, yang terdiri dari: 

- Anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256.100.000.000.000,00.

- Transfer ke daerah sebesar Rp50.595.177.420.000,00.

3. Identifikasi Rencana Efisiensi: Menteri/pimpinan lembaga diharapkan untuk mengidentifikasi rencana efisiensi yang mencakup belanja operasional dan non-operasional, dengan pengecualian untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

4. Pembatasan Belanja: Gubernur dan bupati/wali kota diminta untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial dan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Selain itu, mereka juga diminta untuk lebih selektif dalam memberikan hibah.

5. Pelaporan dan Revisi Anggaran: Hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Usulan revisi anggaran juga harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Penutup

Instruksi Presiden ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, serta mendorong setiap instansi pemerintah untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Dengan pelaksanaan yang baik, diharapkan anggaran yang tersedia dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 22 Januari 2025, dan diharapkan dapat diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak terkait.





----
Download PMK 25 Tahun 2024

إرسال تعليق