Oleh: Farisa
Noviyanti, MPPM
A. Konsepsi Hibah Kepada Daerah
- Dari aspek perencanaan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1, usulan kegiatan yang bersumber dari pinjaman luar negeri (termasuk yang akan diterushibahkan ke daerah) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga teknis kepada Bappenas untuk dilakukan penilaian kelayakan dan kesesuaiannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta mempertimbangkan kebijakan pengendalian defisit. Selanjutnya, usulan kegiatan yang telah memenuhi indikator kesiapan ditetapkan dalam Blue Book sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, Green Book sebagai dokumen perencanaan tahunan, dan Daftar Kegiatan dari Bappenas sebagai rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan perundingan dengan calon pemberi pinjaman.
- Sementara itu, usulan kegiatan yang bersumber dari hibah luar negeri ditetapkan dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah oleh Bappenas sebagai dasar Menteri Keuangan untuk melakukan perundingan dengan calon pemberi hibah. Selanjutnya, dalam hal Hibah Kepada Daerah bersumber dari penerimaan dalam negeri maka perlu memperhatikan arah kebijakan DAK.
- Dalam hal pinjaman luar negeri akan dihibahkan, hibah luar negeri akan diterushibahkan, dan terdapat hibah yang berasal dari penerimaan dalam negeri, maka Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah/Surat Persetujuan Penerusan Hibah kepada masing-masing pemerintah daerah sesuai usulan dari Kementerian/Lembaga teknis sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 2. Pemerintah daerah akan menyiapkan surat kesediaan sebagai dasar persetujuan menerima hibah.
- Dari aspek pelaksanaan, penggunaan Hibah Kepada Daerah telah ditetapkan peruntukannya dan didokumentasikan melalui Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah yang ditandatangani antara Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Kepala Daerah atau kuasanya. Perjanjian ini diharapkan akan memunculkan sense of belonging pemerintah daerah terhadap kepemilikan dan tanggung jawab pelaksanaan program secara berkelanjutan. Selanjutnya, Kementerian/Lembaga teknis selaku Executing Agency menerbitkan pedoman teknis untuk mengatur antara lain mekanisme pengelolaan dan jenis kegiatan yang dapat dibiayai dari hibah. Hibah Kepada Daerah dimaksud dapat diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Dari aspek penyaluran, Hibah Kepada Daerah disalurkan secara sekaligus atau secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja dan kemajuan pekerjaan (result-based). Penyaluran Hibah Kepada Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilakukan melalui pemindahbukuan dari APBN ke APBD, sementara itu, penyaluran Hibah Kepada Daerah yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri dilakukan melalui mekanisme rekening khusus dan pembayaran langsung. Penyaluran Hibah menggunakan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN). Tata cara penyaluran Hibah Kepada Daerah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 sebagaimana ditunjukkan pada Gambar
C. Tren Penyaluran dan Output Hibah Kepada Daerah
Tabel 1 menunjukkan tren alokasi dan realisasi Hibah Kepada Daerah untuk tahun anggaran 2022-2024. Terlihat pada tahun 2024, terjadi penurunan alokasi Hibah Kepada Daerah yang disebabkan beberapa program hibah yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri telah berakhir di tahun 2023, dan beberapa jenis hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri (Hibah Air Minum dan Hibah Jalan Daerah) mulai diintegrasikan ke dalam DAK Fisik.
Hibah kepada
Daerah |
2022 |
2023 |
2024 |
||||||
Alokasi |
Realisasi |
% |
Alokasi |
Realisasi |
% |
Alokasi |
Realisasi |
% |
|
A.
Pinjaman Luar Negeri yang Diterushibahkan |
4.662,58 |
4.046,27 |
86,78% |
2.313,54 |
1.977,98 |
85,50% |
957,00 |
810,10 |
84,65% |
1. Flood Management in Selected River Basin (FMSRB) |
154,57 |
151,25 |
97,85% |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
2. Integrated Participatory Development and Management of Irrigation
Project (IPDMIP) |
1.179,33 |
979,25 |
83,03% |
44,42 |
15,06 |
33,90% |
- |
- |
- |
3. Mass Rapid Transit (MRT) Project |
2.978,68 |
2.648,04 |
88,90% |
1.984,46 |
1.735,25 |
87,44% |
690,73 |
576,24 |
83,43% |
4. Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling Up
Initiative (READ-SI) |
60,00 |
59,72 |
99,54% |
82,44 |
71,58 |
86,83% |
49,37 |
43,38 |
87,88% |
5. The Development of Integrated Farming System at Upland Areas
Project (UPLAND) |
255,00 |
206,85 |
81,12% |
200,00 |
153,87 |
76,93% |
216,91 |
190,48 |
87,82% |
6. Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (NUWSP) |
35,00 |
1,16 |
3,33% |
2,23 |
2,23 |
100,00% |
- |
- |
- |
B. Hibah
Luar Negeri yang Diterushibahkan |
327,41 |
231,13 |
70,59% |
164,73 |
143,41 |
87,06% |
106,44 |
101,26 |
95,13% |
1. Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (Bio CF
ISFL) |
32,71 |
13,11 |
40,08% |
31,80 |
27,82 |
87,46% |
23,41 |
20,76 |
88,70% |
2. Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan Pemerintah Australia |
90,00 |
20,39 |
22,65% |
43,02 |
25,68 |
59,71% |
78,24 |
75,71 |
96,76% |
3. Hibah Air Limbah Bantuan Pemerintah Australia |
12,90 |
11,50 |
89,12% |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
4. Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota Palembang (PCSP) |
176,50 |
176,50 |
100,00% |
89,91 |
89,91 |
100,00% |
4,79 |
4,79 |
100,00% |
5. Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) |
15,30 |
9,63 |
62,97% |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
C.
Penerimaan Dalam Negeri yang Dihibahkan |
2.023,93 |
1.478,12 |
73,03% |
1.193,00 |
819,49 |
68,69% |
1.335,51 |
1.295,80 |
97,03% |
1. Hibah Air Minum |
900,00 |
502,98 |
55,89% |
750,00 |
426,44 |
56,86% |
- |
- |
- |
2. Hibah Sanitasi |
100,00 |
66,44 |
66,44% |
150,00 |
118,39 |
78,93% |
150,00 |
121,30 |
80,87% |
3. Hibah Jalan Daerah |
500,00 |
387,27 |
77,45% |
293,00 |
274,66 |
93,74% |
- |
- |
- |
4. Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabancana |
523,93 |
521,43 |
99,52% |
- |
- |
- |
1.185,51 |
1.174,50 |
99,07% |
Total |
7.013,91 |
5.755,52 |
82,06% |
3.671,27 |
2.940,87 |
80,10% |
2.398,95 |
2.207,16 |
92,01% |
- Mass Rapid Transit Project (MRT) yang berasal dari pinjaman JICA (Jepang) untuk meningkatkan konektivitas daerah melalui dukungan penyediaan transportasi umum massal dengan jumlah penerima 1 (satu) pemerintah daerah (Provinsi DKI Jakarta);
- The Development of Integrated Farming System at Upland Areas Project (UPLAND) yang berasal dari pinjaman IFAD dan IsDB diarahkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani di daerah dataran tinggi dengan jumlah penerima 14 (empat belas) pemerintah daerah; dan
- Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling Up Initiative (READ-SI) yang berasal dari pinjaman IFAD ditujukan untuk pengembangan pertanian dan penghidupan masyarakat pedesaan dengan jumlah penerima 24 (dua puluh empat) pemerintah daerah.
Sementara itu, terdapat 3 (tiga) jenis program hibah yang bersumber dari hibah luar negeri di tahun 2024, yaitu:
- Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (Bio CF ISFL) yang berasal dari Bank Dunia diarahkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca berbasis lahan dan meningkatkan cadangan karbon melalui pengelolaan lahan secara berkelanjutan, perlindungan hutan, dan restorasi lahan terdegradasi dengan jumlah penerima 1 (satu) pemerintah daerah (Provinsi Jambi);
- Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan Pemerintah Australia yang berasal dari Pemerintah Australia diarahkan untuk meningkatkan kinerja BUMD Air Minum agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkesinambungan dengan jumlah penerima 17 (tujuh belas) pemerintah daerah; dan
- Hibah Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota Palembang (PCSP) yang berasal dari Pemerintah Australia merupakan proyek pembangunan sistem pengolahan air limbah domestik skala perkotaan yang dilaksanakan di Kota Palembang.
- Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (Bio CF ISFL) yang berasal dari Bank Dunia diarahkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca berbasis lahan dan meningkatkan cadangan karbon melalui pengelolaan lahan secara berkelanjutan, perlindungan hutan, dan restorasi lahan terdegradasi dengan jumlah penerima 1 (satu) pemerintah daerah (Provinsi Jambi);
- Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan Pemerintah Australia yang berasal dari Pemerintah Australia diarahkan untuk meningkatkan kinerja BUMD Air Minum agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkesinambungan dengan jumlah penerima 17 (tujuh belas) pemerintah daerah; dan
- Hibah Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota Palembang (PCSP) yang berasal dari Pemerintah Australia merupakan proyek pembangunan sistem pengolahan air limbah domestik skala perkotaan yang dilaksanakan di Kota Palembang.
- Keterlambatan pekerjaan di daerah yang berdampak pada mundurnya jadwal permintaan penyaluran;
- Beberapa daerah tidak melanjutkan program hibah dan/atau tidak dapat melaksanakan kegiatan hibah dengan tuntas sesuai dengan target output yang ditetapkan;
- Terdapat output yang tidak lolos verifikasi oleh APIP dan/atau BPKP;
- Kendala cuaca yang menyebabkan beberapa kegiatan digeser pada tahun pelaksanaan berikutnya (luncuran); dan
- Belum optimalnya koordinasi antar stakeholder di daerah penerima hibah.
MRT |
Pembangunan Fisik Jalur MRT Jakarta Fase 2A mencapai 44,03% |
READ-SI |
• Sarana produksi pertanian untuk 2.017 orang • Sekolah lapang untuk 25.533 petani • Alat dan mesin pertanian (Alsintan) sebanyak 368 paket • Sekolah bisnis bagi petani sebanyak 4.516 orang • Peningkatan Kesadaran Perbaikan Gizi sebanyak 7.560 orang |
UPLAND |
• Pembangunan jalan usaha tani sepanjang 104 km • Bantuan saprodi untuk 1.328 ha • Pengadaan alsintan sebanyak 3.572 unit |
Hibah Air Minum
Berbasis Kinerja |
Peningkatan kinerja tata kelola, efisiensi operasi dan keuangan, serta
kualitas pelayanan pada 17 BUMD Air Minum |
PCSP |
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik di Kota Palembang
mencapai 100% |
Bio CF ISFL |
Pengelolaan area hutan dan lahan secara berkelanjutan pada 4 Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) |
Hibah Sanitasi |
• Tanki septik: 16.496 Rumah Terlayani •
Sambungan Rumah sanitasi: 2.643 unit
air limbah terpusat (komunal) |