Trending

Hibah Kepada Daerah sebagai Komponen Pendanaan untuk Pembangunan di Daerah

Oleh: Farisa Noviyanti, MPPM

A. Konsepsi Hibah Kepada Daerah

Hibah Kepada Daerah merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sejak efektif dilaksanakan mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2022, Hibah Kepada Daerah dianggarkan ke dalam Belanja Hibah sebagai bagian dari Belanja Pemerintah Pusat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka sejak tahun 2023, Hibah Kepada Daerah diamanatkan menjadi bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini dilakukan sebagai salah satu strategi untuk dapat mengoptimalkan sinergi pendanaan dan meningkatkan tercapainya pembangunan di daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2022, Hibah Kepada Daerah didefinisikan sebagai pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah Kepada Daerah dimaksud digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hibah Kepada Daerah dapat bersumber dari pinjaman luar negeri, hibah dalam negeri, dan penerimaan dalam negeri. Hibah Kepada Daerah yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri bersifat multiyears atau dapat dilaksanakan berkelanjutan selama beberapa tahun pelaksanaan program sesuai dengan Loan Agreement atau Grant Agreement. Kegiatan yang didanai oleh Hibah Kepada Daerah yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri dilakukan dalam rangka mendukung program pembangunan nasional, sementara kegiatan yang bersumber dari penerimaan dalam negeri diprioritaskan untuk mendukung layanan dasar umum di daerah dan dalam rangka penanganan pascabencana.

B. Karakteristik Hibah Kepada Daerah
Mekanisme Hibah Kepada Daerah didesain untuk menjamin akuntabilitas, kualitas, dan efektivitas belanja publik di daerah, dengan karakteristik sebagai berikut:
  • Dari aspek perencanaan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1, usulan kegiatan yang bersumber dari pinjaman luar negeri (termasuk yang akan diterushibahkan ke daerah) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga teknis kepada Bappenas untuk dilakukan penilaian kelayakan dan kesesuaiannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta mempertimbangkan kebijakan pengendalian defisit. Selanjutnya, usulan kegiatan yang telah memenuhi indikator kesiapan ditetapkan dalam Blue Book sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, Green Book sebagai dokumen perencanaan tahunan, dan Daftar Kegiatan dari Bappenas sebagai rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan perundingan dengan calon pemberi pinjaman.
Gambar 1 Proses Pengadaan Pinjaman Luar Negeri
Sumber: PP Nomor 10 Tahun 2011 (diolah)
  • Sementara itu, usulan kegiatan yang bersumber dari hibah luar negeri ditetapkan dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah oleh Bappenas sebagai dasar Menteri Keuangan untuk melakukan perundingan dengan calon pemberi hibah. Selanjutnya, dalam hal Hibah Kepada Daerah bersumber dari penerimaan dalam negeri maka perlu memperhatikan arah kebijakan DAK. 
  • Dalam hal pinjaman luar negeri akan dihibahkan, hibah luar negeri akan diterushibahkan, dan terdapat hibah yang berasal dari penerimaan dalam negeri, maka Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah/Surat Persetujuan Penerusan Hibah kepada masing-masing pemerintah daerah sesuai usulan dari Kementerian/Lembaga teknis sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 2. Pemerintah daerah akan menyiapkan surat kesediaan sebagai dasar persetujuan menerima hibah.
Gambar 2 Mekanisme Perencanaan Hibah Kepada Daerah
Sumber: PMK Nomor 224 Tahun 2017 j.o. PMK Nomor 82 Tahun 2022 (diolah)
  • Dari aspek pelaksanaan, penggunaan Hibah Kepada Daerah telah ditetapkan peruntukannya dan didokumentasikan melalui Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah yang ditandatangani antara Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Kepala Daerah atau kuasanya. Perjanjian ini diharapkan akan memunculkan sense of belonging pemerintah daerah terhadap kepemilikan dan tanggung jawab pelaksanaan program secara berkelanjutan. Selanjutnya, Kementerian/Lembaga teknis selaku Executing Agency menerbitkan pedoman teknis untuk mengatur antara lain mekanisme pengelolaan dan jenis kegiatan yang dapat dibiayai dari hibah. Hibah Kepada Daerah dimaksud dapat diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Dari aspek penyaluran, Hibah Kepada Daerah disalurkan secara sekaligus atau secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja dan kemajuan pekerjaan (result-based). Penyaluran Hibah Kepada Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilakukan melalui pemindahbukuan dari APBN ke APBD, sementara itu, penyaluran Hibah Kepada Daerah yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri dilakukan melalui mekanisme rekening khusus dan pembayaran langsung. Penyaluran Hibah menggunakan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN). Tata cara penyaluran Hibah Kepada Daerah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 sebagaimana ditunjukkan pada Gambar

C. Tren Penyaluran dan Output Hibah Kepada Daerah
Tabel 1 menunjukkan tren alokasi dan realisasi Hibah Kepada Daerah untuk tahun anggaran 2022-2024. Terlihat pada tahun 2024, terjadi penurunan alokasi Hibah Kepada Daerah yang disebabkan beberapa program hibah yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri telah berakhir di tahun 2023, dan beberapa jenis hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri (Hibah Air Minum dan Hibah Jalan Daerah) mulai diintegrasikan ke dalam DAK Fisik.

Tabel 1 Alokasi dan Realisasi Hibah Kepada Daerah Tahun 2022-2024
(dalam miliar Rupiah)

Hibah kepada Daerah

2022

2023

2024

Alokasi

Realisasi

%

Alokasi

Realisasi

%

Alokasi

Realisasi

%

 A. Pinjaman Luar Negeri yang Diterushibahkan

4.662,58

4.046,27

86,78%

2.313,54

1.977,98

85,50%

957,00

810,10

84,65%

1. Flood Management in Selected River Basin (FMSRB)

154,57

151,25

97,85%

 -

 -

 -

 -

2. Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project (IPDMIP)

1.179,33

979,25

83,03%

44,42

15,06

33,90%

 -

 -

3. Mass Rapid Transit (MRT) Project

2.978,68

2.648,04

88,90%

1.984,46

1.735,25

87,44%

690,73

576,24

83,43%

4. Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling Up Initiative (READ-SI)

60,00

59,72

99,54%

82,44

71,58

86,83%

49,37

43,38

87,88%

5. The Development of Integrated Farming System at Upland Areas Project (UPLAND)

255,00

206,85

81,12%

200,00

153,87

76,93%

216,91

190,48

87,82%

6. Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (NUWSP)

35,00

1,16

3,33%

2,23

2,23

100,00%

 -

 -

 B. Hibah Luar Negeri yang Diterushibahkan

327,41

231,13

70,59%

164,73

143,41

87,06%

106,44

101,26

95,13%

1. Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (Bio CF ISFL)

32,71

13,11

40,08%

31,80

27,82

87,46%

23,41

20,76

88,70%

2. Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan Pemerintah Australia

90,00

20,39

22,65%

43,02

25,68

59,71%

78,24

75,71

96,76%

3. Hibah Air Limbah Bantuan Pemerintah Australia

12,90

11,50

89,12%

 -

 -

 -

 -

4. Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota Palembang (PCSP)

176,50

176,50

100,00%

89,91

89,91

100,00%

4,79

4,79

100,00%

5. Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM)

15,30

9,63

62,97%

 -

 -

 -

 -

 C. Penerimaan Dalam Negeri yang Dihibahkan

2.023,93

1.478,12

73,03%

1.193,00

 819,49

 68,69%

1.335,51

1.295,80

97,03%

1. Hibah Air Minum

900,00

502,98

55,89%

750,00

426,44

56,86%

 -

 -

2. Hibah Sanitasi

100,00

66,44

66,44%

150,00

118,39

78,93%

150,00

121,30

80,87%

3. Hibah Jalan Daerah

500,00

387,27

77,45%

293,00

274,66

93,74%

 -

 -

4. Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabancana

523,93

521,43

99,52%

 -

 -

1.185,51

1.174,50

99,07%

Total

7.013,91

5.755,52

82,06%

3.671,27

2.940,87

80,10%

2.398,95

2.207,16

92,01%

Sumber: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (diolah)

Di tahun 2024, terdapat 3 (tiga) jenis program hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, yaitu:
  1. Mass Rapid Transit Project (MRT) yang berasal dari pinjaman JICA (Jepang) untuk meningkatkan konektivitas daerah melalui dukungan penyediaan transportasi umum massal dengan jumlah penerima 1 (satu) pemerintah daerah (Provinsi DKI Jakarta);
  2. The Development of Integrated Farming System at Upland Areas Project (UPLAND) yang berasal dari pinjaman IFAD dan IsDB diarahkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani di daerah dataran tinggi dengan jumlah penerima 14 (empat belas) pemerintah daerah; dan
  3. Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling Up Initiative (READ-SI) yang berasal dari pinjaman IFAD ditujukan untuk pengembangan pertanian dan penghidupan masyarakat pedesaan dengan jumlah penerima 24 (dua puluh empat) pemerintah daerah. 

Sementara itu, terdapat 3 (tiga) jenis program hibah yang bersumber dari hibah luar negeri di tahun 2024, yaitu:

  1. Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (Bio CF ISFL) yang berasal dari Bank Dunia diarahkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca berbasis lahan dan meningkatkan cadangan karbon melalui pengelolaan lahan secara berkelanjutan, perlindungan hutan, dan restorasi lahan terdegradasi dengan jumlah penerima 1 (satu) pemerintah daerah (Provinsi Jambi);
  2. Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan Pemerintah Australia yang berasal dari Pemerintah Australia diarahkan untuk meningkatkan kinerja BUMD Air Minum agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkesinambungan dengan jumlah penerima 17 (tujuh belas) pemerintah daerah; dan
  3. Hibah Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota Palembang (PCSP) yang berasal dari Pemerintah Australia merupakan proyek pembangunan sistem pengolahan air limbah domestik skala perkotaan yang dilaksanakan di Kota Palembang.
Sementara itu, terdapat 3 (tiga) jenis program hibah yang bersumber dari hibah luar negeri di tahun 2024, yaitu:
  1. Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (Bio CF ISFL) yang berasal dari Bank Dunia diarahkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca berbasis lahan dan meningkatkan cadangan karbon melalui pengelolaan lahan secara berkelanjutan, perlindungan hutan, dan restorasi lahan terdegradasi dengan jumlah penerima 1 (satu) pemerintah daerah (Provinsi Jambi);
  2. Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan Pemerintah Australia yang berasal dari Pemerintah Australia diarahkan untuk meningkatkan kinerja BUMD Air Minum agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkesinambungan dengan jumlah penerima 17 (tujuh belas) pemerintah daerah; dan
  3. Hibah Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota Palembang (PCSP) yang berasal dari Pemerintah Australia merupakan proyek pembangunan sistem pengolahan air limbah domestik skala perkotaan yang dilaksanakan di Kota Palembang.
Adapun hibah yang berasal dari penerimaan dalam negeri di tahun 2024 terdiri dari Hibah Sanitasi dengan total jumlah penerima 86 (delapan puluh enam) pemerintah daerah dan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dengan total jumlah penerima 68 (enam puluh delapan) pemerintah daerah. Dari program-program hibah dimaksud, terdapat 3 (tiga) jenis hibah yang masih berlanjut dan dialokasikan di tahun 2025, yaitu Hibah MRT, UPLAND, dan Bio CF IsFL.
Kinerja penyaluran Hibah Kepada Daerah di tahun 2024 mencapai 92,01%, lebih baik dibandingkan kinerja di tahun 2022 dan 2023. Beberapa kendala yang menyebabkan belum optimalnya kinerja penyaluran Hibah Kepada Daerah dan kendala pelaksanaan di tahun 2024, antara lain disebabkan:
  1. Keterlambatan pekerjaan di daerah yang berdampak pada mundurnya jadwal permintaan penyaluran;
  2. Beberapa daerah tidak melanjutkan program hibah dan/atau tidak dapat melaksanakan kegiatan hibah dengan tuntas sesuai dengan target output yang ditetapkan;
  3. Terdapat output yang tidak lolos verifikasi oleh APIP dan/atau BPKP;
  4. Kendala cuaca yang menyebabkan beberapa kegiatan digeser pada tahun pelaksanaan berikutnya (luncuran); dan
  5. Belum optimalnya koordinasi antar stakeholder di daerah penerima hibah.
Penyaluran Hibah Kepada Daerah di tahun 2024 tersebut telah menghasilkan output sebagai berikut:

Tabel 2 Output Hibah Kepada Daerah Tahun 2024

MRT

Pembangunan Fisik Jalur MRT Jakarta Fase 2A mencapai 44,03%

READ-SI

       Sarana produksi pertanian untuk 2.017 orang

       Sekolah lapang untuk 25.533 petani

       Alat dan mesin pertanian (Alsintan) sebanyak 368 paket

       Sekolah bisnis bagi petani sebanyak 4.516 orang

       Peningkatan Kesadaran Perbaikan Gizi sebanyak 7.560 orang

UPLAND

       Pembangunan jalan usaha tani sepanjang 104 km

       Bantuan saprodi untuk 1.328 ha

       Pengadaan alsintan sebanyak 3.572 unit

Hibah Air Minum Berbasis Kinerja

Peningkatan kinerja tata kelola, efisiensi operasi dan keuangan, serta kualitas pelayanan pada 17 BUMD Air Minum

PCSP

Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik di Kota Palembang mencapai 100%

Bio CF ISFL

Pengelolaan area hutan dan lahan secara berkelanjutan pada 4 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Hibah Sanitasi

       Tanki septik: 16.496 Rumah Terlayani 

       Sambungan Rumah sanitasi: 2.643 unit air limbah terpusat (komunal)

Sumber: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (diolah)

Dalam rangka meningkatkan realisasi penyaluran Hibah Kepada Daerah, Kementerian/Lembaga teknis perlu mendorong komitmen penganggaran di daerah dan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menjamin kualitas dan ketercapaian output. Selain itu, dalam rangka meningkatkan tata kelola hibah dan pengendalian defisit, perlu dilakukan strategi penguatan peran Kementerian Keuangan dalam perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri. Pemerintah daerah juga perlu mempertahankan komitmen untuk mengoptimalkan proyek infrastruktur yang telah terbangun dalam rangka menjawab isu keberlanjutan, serta dapat memberikan dampak luas dan jangka panjang di daerah.

إرسال تعليق